Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Usai Digerebek Warga, Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Di Agam Ini Di Serahkan Ke Polisi

  • Share

Agam, Seorang pria inisial AP (27), salah seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Lubuk Basung ini tak berkutik ketika digerebek warga saat kedapatan hendak menghisap sabu, Rabu (2/8).

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.Ik, melalui Kasatresnarkoba, AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H., menyebutkan, pelaku AP merupakan warga Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat. Dia diamankan warga sekira pukul 11.40 WIB pagi tadi di tepian Sungai Batang Kelundutan, Pangka Rajang Simaruok, Jorong II Geragahan Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.

banner 325x300

“Sebelum penggerebekan, warga sempat membuntuti AP ketika hendak pergi ketepian sungai tersebut,” ucapnya.

Hal itu dilakukan, karena warga setempat sudah curiga dengan perilaku AP yang sering pergi ketepian sungai dengan alasan buang air besar.

Dan warga setempat pun sebelumnya juga pernah menemukan alat hisap sabu ditepian sungai itu setelah pelaku AP meninggalkan lokasi.

Saat digerebek, awalnya pelaku sempat mengelak dan beralasan hanya pergi buang air besar ketepian sungai itu.

Namun, setelah menemukan alat hisap sabu yang sempat disembunyikan AP dekat semak – semak sekitar TKP, barulah AP mengakui bahwa selain untuk buang air besar ianya juga menyempatkan diri untuk menghisap sabu disana.

Kepada polisi, pelaku AP juga mengakui bahwa dirinya sudah 2 kali menghisap sabu di TKP. Alasannya, karena lokasi tepian sungai tersebut adem dan cocok untuk menyabu.

Usai mengamankan AP warga sekitar melalui ketua pemuda dan jorong setempat langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Agam.

Berawal dari laporan warga, AKP Aleyxi Aubeydillah bersama anggota Opsnal langsung berangkat ke TKP.

Saat dilakukan penggeledahan, dari pelaku AP ditemukan barang bukti berupa 1 buah paket sabu dengan berat kotor 0,5 gram yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanannya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa 1 unit smartphone merk Oppo, 1 helai celana dasar yang dipakai pelaku saat itu, 1 set alat hisab sabu dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo BA 3772 IJ.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Terkait peristiwa itu, Kapolres Agam, melalui Kasatresnarkoba, memberikan apresiasi kepada masyarakat setempat.

Saya sangat kagum dan mengapresiasi masyarakat Pangka Rajang Simaruok. Masyarakatnya sangat kompak dan memiliki jiwa peduli dalam memberantas pelaku penyalahgunaan Narkotika di lingkungannya.

“Ini patut dicontoh oleh masyarakat daerah lain, Jangan takut memberantas narkoba karena kita dari pihak Polres Agam sangat mendukung akan hal itu,” ungkapnya.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300