Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Kedapatan Bawa Sabu, Petani Di Agam Ditangkap Polisi

  • Share

Agam, Seorang petani di Kabupaten Agam diringkus polisi setelah ketahuan menjalankan bisnis terlarang peredaran narkoba. Dua paket sabu siap edar disita aparat berwajib sebagai barang bukti penangkapan tersangka.

Pelaku berinisial YL, 50, asal Kampungpinang, Kecamatan Lubukbasung. Pria paruh baya ini sempat mengelabui petugas kepolisian dengan membuang barang bukti di jalan saat kendaraannya dihadang tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam.

banner 325x300

Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah menyebut, YL ditangkap di kawasan Paraman Tali-tali, Jorong IV Surabayo, Lubukbasung, Kamis (21/3) malam. Sebelum diringkus, polisi sempat membuntuti kendaraan pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

“Pelaku tertangkap berkat laporan masyarakat terkait bisinis terlarang yang dijalankannya. Ada dua paket hemat sabu siap edar seberat 0,25 gram disita sebagai barang bukti dari kasus ini,” kata Aleyxi, Jumat (22/3).

Dijelaskan, operasi penangkapan berlangsung pukul 22.50. Berbekal informasi masyarakat tentang pelaku yang menyimpan narkoba, tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku tengah mengendarai sepeda motor.

Polisi lantas membuntuti kendaraan pelaku. Setiba di kawasan Paraman Tali-tali, Jorong IV Surabayo, kendaraannya kemudian dihadang petugas.

Sadar dirinya tengah diincar polisi, YL langsung membuang satu paket sabu di jalan dan satu paket lagi ia sembunyikan di lipatan jari kaki kirinya. Namun sayang, polisi cukup lihai membaca gerak-gerik pelaku hingga upayanya yang hendak mengelabui petugas dengan membuang dan menyembunyikan barang bukti itu berakhir ketahuan.

“Pelaku ini cukup licik. Setelah diamankan kami temukan dua paket sabu, satu paket tersembunyi di antara lipatan jari kaki kirinya dan satu paket lagi terjatuh di jalan tak jauh dari lokasinya diamankan,” ungkap Kasat.

Selain dua paket sabu itu, polisi turut menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Nokia warna hitam, satu plastik warna bening dan satu unit sepeda motor Mio Soul warna hitam yang dikendarai YL.

Saat ini, YL telah diamankan di Mapolres Agam untuk diberikan pertanggungjawaban hukum. Polisi masih mengorek keterangan pelaku tentang asal muasal narkoba yang dimilikinya.

Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300