Padang, Polresta Padang mempidanakan 6 orang dari 10 pelaku tawuran bersenjata tajam yang terjadi pada Sabtu (10/8) pagi menjelang subuh di jembatan Emilindo, Lubuk Begalung, Kota Padang.
Seperti diketahui, dalam aksi tawuran tersebut, salah seorang pemuda menjadi korban karena tangan kirinya putus disabet senjata tajam.
“Dari hasil pemeriksaan kami, 6 dari 10 pelaku tawuran yang kami amankan akan diproses secara pidana,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah melalui Kanit Jatanras Iptu Habiib Hakanul.
Dirinya menyebut, keenam pemuda tersebut dipidana dengan Undang-undang Darurat nomor 12/1951 atas kepemilikan senjata tajam.
“Hingga malam ini baru enam yang memenuhi unsur untuk diproses secara pidana, sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim,” ujarnya.
Lanjutnya menerangkan, senjata tajam tersebut merupakan senjata yang mereka gunakan untuk melakukan tawuran. Jenis senjata tajam yang dimiliki oleh para pelaku yakni celurit, katana, dan parang yang panjang dan ukurannya bervariasi.
Selanjutnya, pemeriksaan dan interogasi terhadap para pelaku dilakukan tim Riksa pada Unit Kejahatan dan Kekerasan Satreskrim Polresta Padang.
“Siapapun di antara pelaku yang memenuhi unsur pidana sesuai dengan hasil pemeriksaan tim, maka akan dijerat secara pidana,” ujarnya.
Sampai Sabtu malam, 10 pelaku serta sejumlah barang bukti masih berada di Mako Polresta Padang guna penyelidikan Selanjutnya.
Polisi saat ini juga terus memburu para pelaku lainnya yang terlibat tawuran di jembatan Emilindo Kecamatan Lubuk Begalung.(*)