Payakumbuh, Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus dua orang tersangka tindak pidana kriminal narkotika jenis sabu tadi malam, Kamis (08/08) sekira jam 23.00 WIB.
Dua orang tersangka berinisial AF (40) yang berperan sebagai kurir ditangkap saat mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut sementara AT (35) selaku penjual menangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh saat berada di rumah.
Mewakili Kapolres AKBP Ricky Ricardo, S.I.K, S.H, M.H, Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, S.H menyebutkan, penangkapan dua orang tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama ini.
“Kita sudah merefleksikan dan mengantongi nama AT sebagai salah satu pelaku peredaran narkotika di Payakumbuh, menangkapnya AF sebagai kurir AT, semakin mempermudah kita untuk meringkus dirinya, ” ujar Iptu Aiga.
Penangkapan AT ini di jelaskan Kasat bermula saat anggotanya melakukan penangkapan terhadap AF di sekitaran jalan Kesehatan Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo Payakumbuh Utara, dalam penangkapan yang juga juga di saksikan warga sekitar itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu di kantong celana belakang AF yang disimpan dalam kotak rokok LA.
Kepada polisi, AF mengaku bahwa dirinya telah disuruh AT untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang di sekitaran Jalan Kesehatan tersebut.
“Berdasarkan pengakuan AF itu, tim langsung berburu dan mencari keberadaan AT,” ungkap Iptu Aiga.
Tak menunggu lama, Polisi langsung menyasar keberadaan AT di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara. Dalam penyergapan tersebut AT tak berkutik saat polisi menangkapnya serta menemukan dua bungkus plastik bening di dalam kamar AT yang di duga digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu untuk dijual.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah di tahan di Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut.(*)