Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Ungkap kasus TPPO Modus Jasa Pelayanan Seksual, Satreskrim Polres Sawahlunto menangkap seorang Wanita

  • Share

Sawahlunto, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto menangkap seorang wanita yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jasa pelayanan seksual.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim AKP RJ. Agung Pratomo, S.Ik dan Kasi Humas Iptu Sudirman membenarkan perihal penangkapan pelaku TPPO tersebut.

banner 325x300

“Pelaku yang ditangkap berinisial Y umur 45 tahun, seorang ibu rumah tangga. Korban PH umur 20 tahun,” katanya, Kamis (28/6).

Pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 20.45 WIB, bertempat di salah satu Hotel di Kota Sawahlunto.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP RJ. Agung Pratomo bersama Tim Opsnal, bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima tentang adanya perdagangan seorang perempuan untuk melakukan jasa pelayanan seksual.

Kemudian, Tim Opsnal melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi bahwa ada sepasang pasangan bukan suami istri yang sedang berada di kamar Hotel Parai Kota Sawahlunto.

“Saat dilakukan pemeriksaan kamar, didapati korban sedang didalam kamar dengan laki-laki yang bukan pasangan sahnya, selanjutnya dilakukan interogasi singkat kepada korban dan saksi diketahui bahwa sebelumnya saksi melakukan transaksi dengan diduga pelaku Y,” ujarnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Untuk barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), satu unit Handphone merk VIVO warna merah metalik, satu unit Handphone merk Samsung lipat warna putih, satu unit Handphone Merk INFINIX SMART 6 HD warna biru, dan satu lembar bill Hotel.

“Pasal yang disangkakan Pasal 12 UU No 21 Th 2007 Jo Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara minimal 3 (tiga) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun penjara,” ungkapnya.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300