Batusangkar, Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu di Kec. Padang Ganting Kab. Tanah Datar.
Penangkapan ini tidak lepas dari menindak lanjuti atensi dari Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. dalam menekan penyebaran serta penyalahgunaan markotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
Terduga pelaku berinisial AIP (32) pekerjaan Wiraswasta, yang berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023, yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah yang di kontraknya di Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.
Pada saat diamankan oleh Tim Tarantula, pada diri terduga pelaku berhasil di temukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang terdiri dari 6 (enam) paket sedang, dan 12 (dua belas) paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip.
Tim juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital.
Terduga pelaku juga mengakui bahwasannya barang bukti yang ditemukan tersebut ialah miliknya.
Selanjutnya, untuk terduga pelaku serta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)