Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Tim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel Ringkus seorang Pria

  • Share

Painan, Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pria yang diamankan polisi yang melakukan kejahatan narkoba jenis sabu.

Ini adalah penangkapan yang Ke-18 dalam tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 34 orang.

banner 325x300

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal, SH, MH dan Dantim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Ipda Syafri Afrizal, SH yang memimpin langsung penangkapan bersama personelnya yang turun langsung, membenarkan pengungkapan tersebut pada hari Sabtu 01 Juni 2024 pukul 22.30 Wib bertempat di Taman Spora Painan Ken. Painan Utara Kec. IV Jurai Kab. Pessel.

Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Taman Spora Painan tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi pelaku.

Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel melakukan pengintaian dan melihat gerak gerik pelaku Inisial RP Panggilan Kinok (32), Minang, Wiraswasta, Domisili Jln. Tentara Pelajar Kenagarian Painan Selatan Kec. IV Jurai Kab. Pessel, yang mencurigakan langsung melakukan penangkapan.

Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan membuang paket sabu ke tanah, namun petugas tak kalah jeli dan menginterogasinya disaksikan saksi dilapangan.

Informasi dari pelaku masih ada barang dirumahnya, Tim Opsnal langsung bergerak kerumahnya sesuai domisili pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan bersama kepala kampung ditemukan 13 paket kecil sabu disimpan pelaku diselipkan di Helm KYT yang terletak diatas meja kamar pelaku, total 14 paket kecil sabu berhasil diamankan beserta 2 Unit Android, Uang tunai senilai 150 ribu rupiah dan 1 Unit sepeda motor Smash warna merah.

“Kesemuanya diduga sebagai barang bukti atau alat yang digunakan dalam kejahatan Narkotika dan hal ini diakui oleh pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal mengatakan, pelaku akan di proses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan, siapapun yang terlibat narkoba, pihaknya tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Kapolres AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, yang bertekad “Pessel Zero Narkoba”.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300