Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu

  • Share

Pasaman Barat, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus dua orang lelaki, masing-masing berinisial ES (24) dan AK (29) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, S.H.

banner 325x300

Tersangka ES berhasil diamankan petugas di Pasar Kapar Jorong Kapar Timur, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Sabtu (11/2) sekitar pukul 18.30 WIB. Sedangkan tersangka AK, diamankan petugas di Sekunder II Blok A Jorong Ophir Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ES berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat.

Informasi yang diperoleh dari petugas dilapangan, tersangka ES ini diduga sering membawa barang berupa narkotika jenis sabu di daerah Jorong Kapar, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.

“Tersangka ES ini merupakan target operasi (TO) Operasi Antik Polres Pasaman Barat,” ujar Eri Yanto.

Diterangkannya, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi pada Sabtu (11/2) sore di jalan umum Pasar Kapar Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo. Saat itu, petugas mengamankan seorang lelaki berinisial ES yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nomor polisi.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam kotak bagasi sebelah kiri sepeda motor yang dikendarainya. Dari pengakuan tersangka kepada petugas, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.

Ditambahkan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka ES, pada hari yang sama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sekunder II Blok A Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas yang saat itu melakukan penyelidikan dilokasi sekitar pukul 22.15 WIB, kembali berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial AK di Sekunder II Blok A Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo dan diamankan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Eri Yanto menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ES berupa, satu buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat dua paket kecil yang diduga berisi sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan kertas timah rokok warna putih, satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah dan uang tunai sebesar Rp. 500.000.

Sedangkan dari tersangka AK, petugas menyita barang bukti berupa, satu buah kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya terdapat satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan kertas warna putih.

Kemudian, satu lembar bukti transfer Bank BRI, satu unit handphone merk Oppo warna putih seri A37F, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa bodi dan nomor polisi dengan nomor rangka MH1HB02128K4941118 dan nomor mesin 111362114875.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300