Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Tim Macan Kumbang Polres Pessel tangkap Pelaku Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur

  • Share

Painan, Dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel )Aipda Yandri Martin, SH dengan anggotanya, berhasil menangkap satu orang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial GM (25) warga Simpang Lagan Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pessel, pada Sabtu (24/12) sore.

Pelaku ditangkap karena diduga keras melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

banner 325x300

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH. M.H membenarkan perihal diamankannya pelaku persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur.

Ia menyebut, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Korban adalah seorang anak perempuan yang masih berusia dibawah umur 18 tahun,” katanya.

“Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang di pergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut,” sambungnya.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja ia berteman.

Apalagi anak yang masih dibawah umur, dikarenakan anak tersebut belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka.

“Banyak anak-anak yang dibawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.

Sementara, Aipda Yandri Martin menyampaikan, keterangan yang baru dapat diperoleh, tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara memaksa dan bujuk rayu, mengajak korban untuk bersetubuh dengannya.

“Sedangkan kejadian pencabulan tersebut terjadi 15 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB, bertempat di Simpang Lagan Kenagarian Bukit Putus Luar Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pessel sesuai laporan korban dan seperti hal yang dilaporkan orang tua korban di Mapolres,” ujarnya.

Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

“Kami masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut, Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ujarnya.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300