Padang Panjang, Tim Karanggo Polres Padang Panjang menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Nagari Pitalah Kecamatan Batipuh pada hari Senin (20/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pria tersebut berinisial KM, berusia 29 tahun warga Jorong Baru Nagari Pitalah kecmatan batipuh.
Tim Karanggo dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang AKP Yaddi Purnama dan Kaur Bin Ops Ipda Riki Naldo menangkap pelaku KM di Jorong Baru Nagari Pitalah setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui AKP Yaddi Purnama menjelaskan, KM yang berprofesi sebagai supir ini ditangkap saat berada di dekat rumahnya.
“Ketika ditangkap dan ditanyai petugas, pelaku KM tak dapat mengelak sehingga pelaku langsung mengakui keberadaan barang haram miliknya tersebut,” ujarnya.
Kepada polisi, KM mengakui bahwa telah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya. Kemudian ketika polisi melakukan penggeledahan, menemukan satu buah dompet berwarna merah berisikan satu paket sedang, empat paket kecil narkotika jenis sabu, satu timbangan digital bererta dua buah kaca pirex yang disimpan pelaku di bawah kasur miliknya.
“Pelaku KM mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang benar miliknya,” ujarnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.(*)