Padang Panjang, Tim Karanggo Satresnarkoba Polres Padang Panjang menangkap seorang sopir angkutan umum karena memiliki narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial ZN (33), warga Kelurahan Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang AKP Yaddi Purnama, S.H mengatakan, ZN diamankan setelah terendus memiliki sabu oleh jajaran Tim Karanggo.
“Pelaku kita amankan di kediamannya di Kelurahan Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur pada Selasa tanggal 2 Januari 2024,” katanya.
Ketika ditangkap, kepada petugas pelaku (ZN) mengakui bahwa pelaku memang ada menyimpan Narkotika jenis sabu miliknya dalam sebuah kamar di rumah tersebut, dan saat di geledah di kamar pelaku, polisi menemukan satu paket Narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan penangkapan terhadap ZN dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Tim Karanggo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka ZN bersama barang bukti diamankan di Rutan Polres Padang Panjang.
“Kasus ini sudah dalam penanganan polisi untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Yaddi.(*)