Padang Panjang, Tim Karanggo Polres Padang Panjang menangkap Lima pelaku penyalahgunaan narikotika jenis sabu dan daun ganja kering.
Kelimanya yakni IW (53), RB (43), MH (48), SH (44) dan SK (45). Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi purnama, S.H membenarkan penangkapan atas kelima pelaku tersebut.
Bermula ketika kepolisian mendapatkan informasi terkait sepak terjang IW, RB dan MH dari masyarakat setempat. Tim Karanggo yang di komandoi Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama dan jajaran langsung bergerak ke TKP di sebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang pada hari Sabtu 13 Mei 2023 pukul 14.00 WIB.
Alhasil, Polisi berhasil menangkap ke tiga pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian ini sedang asik menghisap daun ganja kering di sebuah rumah di Jln. Yulius Usman Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur.
Ketika di tangkap, ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali, dan dari tangan pelaku IW dan RB polisi menyita masing masing satu paket daun ganja kering.
“Dari tangan pelaku MH polisi mengamankan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu siap edar,” ujarnya.
AKP Yaddi pun menambahkan, setengah jam berselang Tim Karanggo kembali menangkap SH dan SK di sebuah rumah di kelurahan Balai Balai. Ketika ditangkap petugas, kedua pelaku sedang asik menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah milik pelaku SK.
“Dari tangan kedua pelaku, Tim Karanggo mengamankan enam belas paket besar dan kecil narkotika jenis sabu sabu siap edar,” ungkapnya.
“Kini kelima pelaku telah kami amankan di mako Polres Padang Panjang berikut barang bukti sebanyak 23 paket narkotika jenis sabu, serta 2 paket daun ganja kering,” pungkasnya menambahkan.(*)