Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Tim Gabungan Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor dalam Ops Jaran Singgalang 2024

  • Share

Dharmasraya, Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor dalam Operasi Jaran Singgalang 2024. Pelaku, AY, yang dikenal dengan panggilan SINDO, adalah warga Jorong Sungai Nabuan, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.

Ia ditangkap pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di Jorong Sungai Betung, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

banner 325x300

Penangkapan AY terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Senin, 20 Mei 2024. Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 20.00 WIB di Jorong Kambang Baru, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Menurut laporan, korban memarkirkan sepeda motornya di tepi Jalan Lintas Sumatera di Jorong Kambang Baru sebelum pergi bekerja. Ketika kembali, korban mendapati sepeda motornya, Honda Beat warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BA 6389 VVA, nomor rangka MH1JM9133PK200983, dan nomor mesin JM91E3196088 atas nama pemilik Ponidin, telah hilang dari tempat parkir.

Upaya mencari motor tersebut gagal, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Rumbai.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK. MH, melalui Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Suyanto, SH, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/V/2024/SPKT/Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 21 Mei 2024, tentang pencurian sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh AKP Suyanto, SH, melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan lokasi keberadaan pelaku.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BA 6389 VVA, serta satu lembar STNK sepeda motor BA-6389-VAA.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300