Dharmasraya, Tiga orang pemuda diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Mereka diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I jenis daun ganja, pada hari Senin malam (13/3/2023).
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melahui Kasat Resnarkoba yang didampingi Paur Humas Ipda Marbawi mengatakan, penangkapan tersebut bermula dengan adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis daun ganja di Kecamatan Pulau Punjung.
“Dengan adanya informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi itu,” ujarnya.
Setelah melakukan penyidikan, anggota Satresnarkoba awalnya mengamankan dua orang pemuda yang berinisial OF umur 22 tahun, dan kemudian LPW umur 30 tahun.
“Kedua pelaku ditangkap saat berada di halaman Kantor Bupati Dharmasraya Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya,” katanya.
Dari tangan kedua pelaku tersebut, ditemukan barang bukti narkotika golongan satu ada daun ganja dan butiran kristal bening jenis sabu.
“Kemudian anggota kami melakukan penyidikan dan pengembangan. Tidak berselang berapa waktu, kami mengamankan seorang pemuda yang berinisal BR umur 25 di daearah Jorong Labuah Luruih Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung,” bebernya.
Dari tangan BR, polisi menemukan barang bukti dua paket besar yang berisikan batang, daun dan biji kering diduga narkotika golongan l jenis ganja kering. Kemudian menyita satu unit handphone merek Oppo warna hitam.
“Berapapa orang pelaku tersebut berstatus pelajar atau mahasiswa,” sebut Iptu Rusmardi.
Kemudian ketiga pemuda pelaku ini, bersama barang bukti diamankan ke Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan ketiga pelaku, di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkokita dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)