Dharmasraya, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar kembali berhasil mengungkap sekaligus menggagalkan praktik peredaran di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus empat orang yang diduga melakukan tindakan pidana narkotika jenis sabu, pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB, di
Jorong Simpang tigo Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Keempat pelaku tersebut berinisial AD, (38) Tahun, Wiraswasta warga Jorong Batang Tabek Kenagarian Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku kedua AR, (54), Petani, warga Jorong Sungai Besar,Kenagarian Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Selanjutnya FS (43), merupakan warga Jalan Air Camar Samping Mushola Bustanul Khair Kelurahan Parak Gadang Kecamatan Padang Timur Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.
Yang keempat, C (42), warga Jorong Simpang Empat Belas,Kenagarian Sialang Gaung Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Dari keempat pelaku, Satresnarkoba menyita barang bukti diantaranya, dua paket sedang yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Selain itu, juga disita satu buah tas sandang warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale, dua lembar bukti transfer ke rekening atas nama Muhammad Ilham, satu pack plastik klip bening, satu buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol aqua yang terangkai dua pipet, serta dua unit handphone.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraraya Iptu Rusmardi, S.H mengatakan, penangkapan empat pelaku tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan.
Saat ini yang bersangkutan berada di Mako Polres Dharmasraya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Keempat pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasatresnarkoba.
Pada kesempatan terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah
mengatakan, keberhasilan penangkapan keempat pelaku tersebut karena kerja keras dari Polres Dharmasraya.
“Alhamdulillah karena izin dari Allah SWT dan juga berkat kerja keras dan kekompakan Satresnarkoba Polres Dharmasraya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Dharmasraya, ” ujar Kapolres.(*)