Sumbar, Setelah sekian lama akhirnya permohonan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dalam kasus mafia tanah kaum Maboet yang disangkakan kepada Alm Lehar, MKW M Yusuf, dan Yasri, akhirnya dikeluarkan oleh Polda Sumbar.
Sebelumnya Pada 1 Maret 2022, Penasehat Hukum (PH) Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet, M Yusuf mengajukan permohonan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ke Kapolri Cq Kapolda Sumbar.
Ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
“Iya benar telah kita keluarkan SP3-nya,” ujarnya di Mapolda Sumbar, Kamis (11/8) lalu.
Dikatakan, langkah mengeluarkan SP3 ini karena sudah dilakukan 2 kali gelar perkara, baik secara internal dan gelar perkara khusus.
“Kita sudah lakukan 2 kali gelar perkara, baik secara internal dan khusus yang melibatkan eksternal, karena kurang bukti dan tidak dipenuhinya unsur-unsur pidananya maka kita putuskan keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3),” ujarnya.
Kabid Humas mengungkapkan kenapa kasus ini terkesan lama diungkap, karena untuk memenuhi dan melengkapi barang bukti memerlukan waktu yang panjang.
“Jadi memenuhi barang bukti, dan permintaan dari kejaksaan juga memerlukan waktu, jadi tidak main-main, agar kasus ini benar- benar jelas, kepastian hukumnya jelas, ini lah yang membuat lama,” ujarnya.
Dijelaskan, mengenai laporan yang dilakukan M Yusuf ke Divpropam Mabes Polri, sudah ada tindak lanjut dari Mabes Polri.
“Sudah ada tindak lanjut dari Mabes Polri, beberapa kali sudah turun ke Polda Sumbar untuk menyelidiki kasus ini,” ujarnya.
“Dari Itwasum (Inspektorat pengawasan umum) Mabes Polri sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan atau klarifikasi Kasus, namun sampai saat ini masih belum selesai, dan nanti akan datang lagi,” sambungnya.
Jadi, katanya, laporan yang dibuat oleh M Yusuf, yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, tidak profesional dan kriminalisasi oleh Ditreskrimum dan Penyidik Polda Sumbar terhadap dirinya, almarhum Mkw Lehar dan Yasri ke Propam Mabes Polri akan di ketahui setelah hasil penyelidikan dari Mabes Polri selesai.
“Jadi kalau ada permasalahan di daerah dari Itwasum ada yang namanya Riksus (Pemeriksaan Khusus),” ujarnya.
“Dan sebenarnya ini telah menjadi pantauan dari Mabes Polri, namun belum selesai, karena se Indonesia yang diurus, yang jelas materi pemeriksaan mengenai masalah administrasi penyidikannya atau penyalahgunaan wewenang seperti yang dilaporkan ada dalam penyidikan,” sambungnya.(*)