Painan, Polres Pesisir Selatan (Pessel) pada Minggu 23 April 2023 pukul 19.30 WIB, salah seorang tersangka kasus persekusi kembali menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Pessel. Hal ini adalah tindak lanjut dari peristiwa persekusi terhadap 2 wanita di Kafe Natasya Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Tersangka yang menyerahkan diri ini adalah inisial IJ (47), warga Pasar Gompong Ken. Kambang Barat Kec. Lengayang Kab. Pessel,” kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.Ik melalui Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso.
Ia menyebutkan, ketiga tersangka tersebut telah berhasil diungkap, dengan kronologis 1 (satu) orang ditangkap bersama gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar dan 2 (dua) tersangka lainnya menyerahkan diri atas pendekatan komunikatif dari pihak keluarga dan kepolisian.
Baca juga:
Update Kasus Persekusi di Pessel, 2 Tersangka Diamankan Polisi
Penyerahan diri tersangka tersebut ke Satreskrim Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Macan Kumbang tentang laporan korban telah beredarnya video dua perempuan dirundungi oknum warga yang berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/ 4/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.
Adapun kegiatan di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, M.H yang menyerahkan diri ke Mapolres Pessel.
Sebelumnya Kapolres Pessel menuturkan, ada 3 tersangka tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada 3 orang yang diduga keras sebagai tersangka yang kini telah diamankan.
“Untuk saat ini sudah 3 orang pelaku kita amankan terhadap kasus ini, yang pertama AK (38), yang kedua E (47) dan yang ketiga ini J (47). Hal ini bisa bertambah sesuai dinamika penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim,” ujar Kapolres.
Kapolres Pessel menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada keluarga kedua tersangka yang telah menyerahkan keluarganya guna mempertanggung jawaban perbuatannya, untuk itu Kapolres menjamin hak – hak tersangka akan dijaga sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu diminta kepada para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar – benarnya terhadap peristiwa yang terjadi, dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif sehingga seluruh pelaku dalam kasus tersebut akan terungkap dengan jelas sesuai peran masing-masing.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Andra Nova menjelaskan, terhadap ketiga orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Namun akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing,” tegas Kasat Reskrim.(*)