Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Seorang Pemuda dan Pasutri edarkan Sabu diamankan Polres Dharmasraya

  • Share

Dharmasraya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemuda dan pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat penyalahgunaan narkotika tersebut.

Awalnya, Polisi menangkap pasutri berinisial ODS (31) dan NP (28). Warga Jorong Ranah Mulia Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya ini ditangkap pada Kamis tanggal 6 April 2023 pukul 17.00 WIB.

banner 325x300

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi, SH dan Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Marbawi mengatakan, dari penangkapan kedua pelaku itu, petugas menemukan 15 (lima belas) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening dan masing – masing juga berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol l jenis sabu.

“Kedua pasangan ini ditangkap dan diduga melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I jenis sabu,” katanya.

Ia menerangkan, penangkapan PDS dan NP diawali dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang diduga melakukan transaksi peredaran narkotika.

Dengan adanya informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi melakukan penyelidikan.

“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi kepada pelaku ODS dan NP, diperoleh informasi narkoba tersebut didapatkan dari seorang laki-laki beriniaial RG,” ujarnya.

Dari pengembangan kasus pasutri tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap RG warga Desa Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Dari RG, polisi menyita sebuah kotak rokok warna biru yang didalamnya terdapat 3 paket sedang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Kemudian juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Sonic tanpa nopol berwarna merah putih, 1 buah jaket warna abu abu dan 1 unit handphone merk Oppo warna putih.

Kemudian kedua pelaku pasangan suami istri dan pemuda beserta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Polres Dharmasraya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kepada kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

“Untuk tersangka RG akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak,” pungkas Kasat Resnarkoba menambahkan.

Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah menyampaikan ucapan apresiasi kepada masyarakat yang sudah membantu dan mendukung kepolisian dalam pengungkapan narkoba.

Disamping itu, Kapolres juga menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan anak di bawah umur dalam sindikat peredaran narkoba ini.

Kapolres menghimbau kepada para orang tua untuk menjaga dan mengawasi anak-anaknya sehingga tidak terjebak dalam peredaran gelap narkoba.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300