Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polresta Bukittinggi

  • Share

Bukittinggi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial WA (21). Ia ditangkap lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.IK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, SH pada Selasa, (27/12), penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

banner 325x300

Saat penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening. “Kita temukan di dalam topi yang sedang digunakan pelaku,” kata AKP Syafri.

Kemudian lanjut AKP Syafri, ditemukan juga 1 (satu) linting ganja dalam kotak rokok sampurna dibawah lantai kamar dan 1 (satu) tumpuk biji ganja yang tersebar di lantai kamar.

“Menemukan keadaan tersebut kita melanjutkan penggeledahan kamar pelaku didampingi saksi-saksi dan kembali di temukan satu paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening di bawah karpet kamarnya,” ungkapnya.

Ia menerangkan, penangkapan WA ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi dari masyarakat.

“Pasal yang kita sangkakan 114 jo 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi.

Dirinya menambahkan, saat ini personil dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi telah disebar di lapangan.

Hal ini guna pencegahan dan langkah antisipasi peredaran Narkoba, khususnya di Kota Bukittinggi dan Agam Timur menjelang malam pergantian tahun baru 2023.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300