Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Sempat Kabur Delapan Bulan Usai Hamili Pacar, Pria Di Agam ini Ditangkap Polisi

  • Share

Agam,  Seorang pria dengan inisial RA, (20) tahun, warga Anak Aia Dadok Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam.

Pelaku ditangkap karena dilaporkan mencabuli dan menyetubuhi anak bawah umur yang merupakan pacarnya sendiri.

banner 325x300

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K, Senin, (8/5/23), menyebutkan, RA ditangkap pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 pukul 17.00 WIB, di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

“Walaupun sempat kabur selama lebih kurang delapan bulan, Alhamdulillah berkat bantuan informasi masyarakat sekitar RA berhasil kita tangkap,” katanya.

Sebelumnya, RA dilaporkan pihak keluarga korban ke kantor polisi pada tanggal 5 September 2022, setelah diketahui orang tua korban mencabuli dan menyetubuhi anaknya yang masih bawah umur dan berstatus pelajar SMK.

Kepada polisi, korban mengaku bahwa dirinya sudah tiga kali disetubuhi pelaku. Berawal sejak hari Senin tanggal 11 juli 2022 hingga diketahui hamil dan melahirkan anak pada Januari 2023 lalu.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku RA mencabuli korban disaat dirinya masih berstatus sebagai pacar korban.

Sebelum menyetubuhi, pelaku membujuk korban dengan iming – iming akan menikahinya, namun hingga korban diketahui hamil oleh orang tuanya sekira awal bulan Agustus 2022, janji manis pelaku tersebut tidak juga ditepati dan pelaku malah berusaha untuk menghindar dengan membuat alasan lain.

Karena janji manis pelaku tersebut tidak ditepati, korban langsung memberi tahu orang tuanya bahwa dirinya telah hamil karena disetubuhi pelaku. Sehingga orang tua korban marah dan melaporkan pelaku ke Polres Agam.

Kini RA dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Iptu Efrian.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300