Dharmasraya, Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial WI (29), warga Jorong Tanah Bakti Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan pelaku inisial WI oleh Satrenarkoba pada Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Jorong Ranah Jaya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya yang pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi, S.H.
Setelah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan terhadap pelaku inisial WI di TKP. Satresnarkoba juga menyita beberapa barang bukti antaranya, 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi SH di gunung medan pada hari Senin 27 Maret 2023, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
“Kami bersama anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, telah menangkap serta mengamankan seorang pemuda yang memiliki dan mengedar narkotika jenis sabu,” katanya.
Saat penggeledahan dan penyitaan dilakukan, juga disaksikan oleh Ketua Pemuda dan warga setempat.
“Kemudian pelaku dan barang bukti tsb dibawa ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)