Sawahlunto, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto P. Marasin, S.tr.k. berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Mesjid Al-Falah, Dusun Sawah Tambang, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Kamis (01/12/2002).
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari tiga korban ke Polsek Muaro Kalaban tentang kehilangan tas yang diletakkan dibelakang shaff saat sedang melaksanakan ibadah sholat Ashar secara berjemaah di Mesjid Al-Falah pada hari Jum’at (25/11/2022).
“Korban pertama kehilangan tas jinjing warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah HP merk Vivo, Uang Rp.210.000,- (Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dengan total kerugian Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan korban kedua kehilangan tas jinjing warna coklat berisikan 1 (satu) buah HP merk Oppo dengan kerugian Rp.800.000′- (Delapan Ratus Ribu Rupiah),” ucapnya.
Sementara, korban ketiga kehilangan 1 (satu) buah HP merk Oppo A33 kerugian sebesar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan total keseluruhan kerugian korban sejumlah Rp.3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
“Berdasarkan laporan tersebut maka dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sawahlunto baik secara online dan konvensional serta hasil dari rekaman kamera pengawas CCTV yang berada di seputaran tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.
Dari hasil rekaman CCTV, diketahui bahwa kendaraan sepeda motor Merk Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BA-4717-JH merupakan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian yang dipinjam oleh yang diduga pelaku DS alias Bandit yang berasal dari Tanjuang Gadang Kec. Lareh Sago Halaban Kab. Lima Puluh Kota.
“Setelah mengetahui keberadaan diduga pelaku DS, kemudian atas Tim Opsnal Macan Bara yang berangkat menuju Jorong Koto Baru Kanagarian Koto Baru Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota untuk menangkap pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya, pada hari Kamis (01/12/2022) sekira pukul 14.50 WIB, pelaku DS alias Bandit berhasil diamankan saat sedang berada didalam rumah kakak istrinya di Jorong Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kemudian, setelah dilakukan interogasi singkat oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut. “Terhadap diduga pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya dan penyidikan lebih lanjut terhadap DS.(*)