Bukittinggi, Polresta Bukittinggi menggelar kegiatan razia dalam rangka penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong. Dari razia tersebut, puluhan kendaraan bermotor berhasil diamankan.
“Razia ini diinisiasi sebagai upaya untuk mengendalikan kebisingan dan mencegah penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan di wilayah hukum Polresta Bukittinggi,” kata Kabag Ops Polresta Bukittinggi Kompol Afrides Roema didampingi Kasat Lantas AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, Minggu.
Ia mengatakan selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot bising yang melanggar aturan juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan merusak lingkungan.
Dalam razia tersebut, petugas Polresta Bukittinggi melakukan pemeriksaan serta penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising.
Pihaknya menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan sehat bagi masyarakat.
“Kami melakukan razia dan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising, kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak untuk menciptakan kehidupan yang lebih harmonis di kota ini,” ujar Kompol Afrides.
Dalam pelaksanaan razia ini, melibatkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) agar pelaksanaan kegiatan dan penindakan pelanggaran lalulintas berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Propam diikutkan untuk mencegah jika ada oknum petugas yang bermain-main dengan pelanggar, dalam razia kami amankan 20 kendaraan roda dua dan satu lembar STNK dijadikan barang bukti pelanggaran,” ujarnya.
Kegiatan razia knalpot brong ini juga mendapatkan respons positif dari warga masyarakat Kota Bukittinggi.
Banyak warga yang memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Polresta Bukittinggi untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.(*)










