Padang, Tim Aligator Polsek Padang Utara berhasil meringkus pelaku yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian berinisial DA (39).
Penangkapan terhadap DA, dilakukan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit Handpone milik warga Gunung Pangilun.
Seorang pria warga Pampangan Lubeg Nan XX Kota Padang itu, ditangkap polisi pada Jumat (19/05) sekira pukul 21.00 WIB di salah satu penginapan di Padang Timur.
Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan menyebut, kejadian berawal ketika pelapor pulang dari luar rumah dengan menggunakan sepeda motor, pada Jumat (12/05).
Setelah itu pelapor masuk ke dalam rumah sedangkan Handphone merk Samsung A32 terletak di dashboard motor. Setelah keluar dari dalam rumah, HP terlapor yang terletak di dashboard tersebut tidak terlihat lagi.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa di rugikan dan melaporkannya ke Polsek Padang Utara.
Dari laporan korban tersebut, Tim Aligator Polsek Padang Utara melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan identitas pelaku pencurian tersebut.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sedang berada di salah satu penginapan di daerah Marapalam, Kecamatan Padang Timur dan tim langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, ternyata petugas menemukan narkoba jenis sabu beserta alat hisapnyan.
“Tersangka langsung digiring ke Polsek Padang Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Padang Utara Iptu Heru.(*)