Padang, Tim Aligator Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Utara meringkus satu orang pria berinisial JAF (50) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan jenis becak motor, Selasa (25/7/2023) sekira pukul 13.00 Wib di daerah Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara Iptu Heru Gunawan mengatakan becak motor tersebut hilang pada hari Jumat 9 Juni 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di Gang Merapi, Kelurahan Gunung Pangilun.
Korban lalu melapor ke Polsek Padang Utara dengan berharap becak motornya bisa ditemukan. Polisi lalu melakukan penyelidikan,” terang Kanit Reskrim Polsek Padang Utara.
Dari hasil penyelidikan, diketahuilah bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Petugas lalu melakukan penangkapan.
“Pelaku telah menjual becak motor itu. Pelaku kita kenakan Pasal 366 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Utara guna proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.(*)