Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Polres Solok Kota Ungkap Praktik Prostitusi Online, Seorang Mucikari Perempuan Ditangkap

  • Share

Solok, Praktik prostitusi online ternyata benar-benar ada di Kota Solok, Sumatera Barat. Hal ini terbukti setelah personel Polsek Kota Solok, Polres Solok Kota, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara daring (prostitusi online) pada Senin (19/6/2023).

Unit Gabungan Reserse dan Intel Polsek Kota Solok, dibawah pimpinan Panit Reskrim Polsek Kota Solok Ipda Teguh Prilianto mengamankan seorang terduga mucikari perempuan berinisial WY (39), Warga Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Padang Pariaman di Kota Solok.

banner 325x300

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si melalui Kapolsek Kota Solok Kompol Sugianto, SH, MH, mengatakan, pengungkapan kasus bermula atas laporan masyarakat dan berdasar penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

Setelah informasi dinilai cukup, Unit Gabungan kemudian menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kopral Darwis RT 04 RW 01 Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

“Saat dilakukan penggerebekan, tim petugas gabungan menemukan sepasang laki-laki dan perempuan dewasa berada di dalam kamar rumah tersebut dalam keadaan sudah tidak menggunakan pakaian lengkap,” kata Kapolsek Kota Solok.

Saat dilakukan introgasi, pasangan laki-laki berinisial JL (37 tahun) warga Jl. Pulai RT. 01 RW. 02 Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok dan perempuan DEI (39 tahun) warga Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai itu mengatakan bahwa mereka bukan suami istri.

JL mengaku, bahwa perempuan yang sedang bersamanya adalah perempuan yang dipesan sebelumnya kepada WY melalui sebuah aplikasi pesan online.

Ditambahkan Sugianto, berdasarkan keterangan WY, perempuan tersebut tersebut memang disediakan untuk melayani tamu kencan seks berbayar. Bahkan berdasarkan pengakuan terduga mucikari itu, dia memiliki 3 orang stok perempuan untuk diperdagangkan jasanya sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp250 ribu dari tangan WY, yang merupakan hasil transaksi jasa PSK. Adapun keuntungan yang diperoleh Mucikari sebesar Rp100 ribu sementara untuk PSK mendapatkan Rp150 ribu.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” ungkapnya.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300