Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Polres Sijunjung tangkap Pelaku Cabul terhadap Anak Dibawah Umur

  • Share

 

Sijunjung, Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dengan inisial N (29), warga Jorong Bukik Tujuah, Nagari Solok Ambah, Kecamatan Sijunjung terpaksa dilumpuhkan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung karena melawan saat akan ditangkap.

banner 325x300

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.Ik membenarkan perihal penangkapan pelaku pencabulan tersebut

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 04 / I / 2023 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 17 Januari 2023.

“Pada Sabtu 14 Januari 2023 kami menerima laporan pengaduan dari masyarakat Nagari Solok Ambah yang melaporkan telah terjadi dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” katanya, Kamis (19/1).

Pelapor yang merupakan orang tua korban menerangkan, anaknya telah dicabuli oleh pelaku N yang ternyata adalah paman korban.

“Pada Senin tanggal 16 Januari 2023, kami kumpulkan keterangan terhadap anak korban dan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara, dengan hasil bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.

Korban yang berumur 12 tahun diketahui masih duduk di bangku SD. Persetubuhan diduga terjadi semenjak April 2022 sampai terakhir kalinya terjadi pada Minggu 8 Januari 2023. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban.

“Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke daerah Asam Jujuhan, wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya,” katanya.

Kemudian, pada Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Sungai Rumbai, Tim Opsnal mengetahui pelaku bekerja di sebuah kebun kepala sawit.

“Pada saat petugas akan melakukan penangkapan, pelaku memegang senjata tajam dan pelaku sempat melakukan perlawan kepada petugas dan kemudian mencoba untuk melarikan diri ke arah hutan yang ada di kebun sawit tersebut. Kemudian terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur,” terang AKP Abdul Kadir Jailani.

Setelah berhasil diamankan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuannya juga diketahui pelaku juga telah melakukan perbuatan yang sama terhadap adik kandung korban yang masih berusia 8 tahun.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku diduga melanggar pasal 76 d Jo pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300