Painan, Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali berhasil meringkus dua orang tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, pada Rabu (4/1/2023) di Jalan Bandes Kampung Rimbo Panjang, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Iya kali ini tim sapu jagat Satresnarkoba Polres Pessel kembali berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial TPP (26) warga Muaro Kandi dan MC (25) warga Myuaro Kandi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono melalui Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso.
Lebih lanjut, Doni menjelaskan, kedua tersangka diringkus oleh petugas setelah dilakukan under cover buy (pembelian terselubung).
“Kedua tersangka diringkus oleh polisi dipinggir jalan sewaktu hendak menyerahkan barang haram berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu,” terangnya.
Kedua tersangka dihadapan tokoh masyarakat setempat mengakui kalau barang haram itu adalah milik nya.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Pesisir selatan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(*)