Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Polres Dharmasraya Tangkap dua Pengedar Sabu di Pulau Punjung

  • Share

Dharmasraya, Kepolisian Resor Dharmasraya Polda Sumbar, menangkap dua orang pria berinisial (AP) 32 Tahun, warga Sitiung dan inisial (SS), 22 Tahun, warga Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku tersebut ditangkap di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya, pada hari Selasa 22 Agustus 2023, pukul 22.00 WIB.

banner 325x300

Kapolres Dharmasraya AKBP Nuhadiansyah, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi, SH, menjelaskan, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba dimako Polres Dharmasraya.

“Dari kedua pelaku, Satresnarkoba menyita barang bukti berupa, dua paket Sedang yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, tujuh belas plastik klip bening, satu buah kaca pirek dan satu buah HP android warna hitam,” jelasnya.

Penangkapan terhadap kedua pelaku, berdasarkan laporan masyarakat bahwasanya kedua pelaku diduga kerap sekali melakukan Transaksi dan mengedar Narkoba jenis di kecamatan Pulau Punjung.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatnya Iptu Rusmardi, melakukan pengamatan, kemudian menangkap AP dan SS yang disaksikan oleh aparatur Nagari setempat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300