Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Polres Dharmasraya tangkap Dua Pelaku Narkoba

  • Share

Dharmasraya, Dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial VM (22) dan M (42) warga Kamang Baru ini, berhasil diamankan polisi terkait kepemilikan ganja kering, pada Sabtu 14 Januari 2023 sore, di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Kasubbsi Penmas Ipda Marbawi membenarkan penangkapan itu. Melalui Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan dua pelaku tersebut.

banner 325x300

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan dua orang tersangka warga Kamang Baru ini terkait kepemilikan narkoirka jenis ganja,” katanya.

Lanjut Ipda Marbawi, penangkapan kedua tersangka dilakukan dengan waktu yang berbeda, pertama dilakukan penangkapan terhadap tersangka VM (22) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa dua buah paket plastik bening yang didalamnya berisi daun, biji dan ranting kering diduga ganja dan dua paket paket plastik warna bening didalamnya terdapat daun, ranting dan biji kering diduga ganja yang dilakban warna kuning.

“Berselang dua jam, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial M atas pengembangan terhadap tersangka VM,” ujarnya.

“Pengakuan tersangka VM, bahwa barang haram itu didapatnya dari tersangka, atas pengakuan itu, tersangka M langsung ditangkap,” tambahnya.

Dari penangkapan tersangka M, petugas menyita barang bukti berupa satu buah tas sandang yang di dalamnya terdapat satu bantal yang di gulung dengan lakban warna coklat yang didalamnya berisikan diduga narkotika golongan I jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering, tujuh buah paket plastik bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat diduga narkotika jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering.

Kemudian dua belas bungkusan kertas warna coklat yang berisikan diduga Narkotika jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering, dua lembar kertas pembungkus warna coklat serta lima belas buah plastik bening ukuran sedang.

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” pungkasnya.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300