Dharmasraya, Tidak tahu apakah ini Bulan suci Ramadhan, dua orang bandar judi yang lagi asik membuka lapak judi jenis Dadu di areal perkabunan Sawit, Nagari Pinang makmur Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Minggu (02/04/2023) kemarin ditangkap Satreskrim Polres Dharmasraya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dibawa ke Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo bersama Kasubsi Penmas Sihumas, Ipda Marbawi, di ruangan Polres Dharamasraya, mengatakan dalam bulan suci Ramadhan ini, pihaknya melakukan dan penindakan terhadap yang melanggar aturan, termasuk penyakit masyarakat.
“Dengan adanya laporan masyarakat tentang adanya permain judi di perkebunan sawit, telah meresahkan masyarakat dan apa lagi saat ini dalam Bulan suci Rahmadan tentu sangat di larang agama islam,” katanya.
Maka dari itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan, dan ternyata benar dua orang diduga bandar judi jenis dadu sedang membuka lapak judinya di daerah tersebut.
Saat lagi aksinya dua orang diduga bandar judi tersebut langsung di amankan oleh Anggota Reskim Polres Dharmasraya.
Dua orang pelaku ini bernama A, umur 54 tahun alamat Pinang jaya Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, kemudian P umur 26 tahun alamat Blok A Sitiung 3 Kecamatan Sungai Rumbai.
“Dari tangan kedua elaku ini diamankan barang bukti satu set alat judi jenis Dadu dan uang tunai berjumlah Rp 1.558.000,” ungkapnya.
Sekarang ini, kedua pelaku dan barang buktinya telah di amankan di Polres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku ini tersebut, dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah.(*)