Agam, Satresnarkoba Polres Agam kembali mengungkap pelaku kejahatan narkotika yang berada di wilayah hukumnya. kali ini, dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H telah mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.Ik didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan terjadi di Jorong Lubuk Kandang Nagari Bayur Kec.Tanjung Raya, pada Sabtu (1/4) malam.
“Tersangka inisisal H (27) petani. Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan 9 paket ganja siap edar seberat 73,52 gram,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, juga diamankan barang bukti lainnya satu unit handphone merk Hamer warna hijau, satu helai Switer, dua plastik warna hijau dan merah, uang tunai hasil penjualan ganja senilai Rp. 40.000 rupiah, 1 kotak kertas papir Merek royo dan 1 buah karung beras warna putih.
“Pelaku ini sudah target operasi kami, berkat kerja keras anggota di lapangan akhirnya H berhasil kita tangkap,” ujarnya.
Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.