Padang, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, menahan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand), pasangan kekasih berinisial H dan N, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
“Sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Tersangka perempuan penahanannya dititip di Rutan khusus perempuan, di Polsek Padang Timur, sedangkan tersangka laki-laki di Rutan Polda Sumbar,” kata Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan,S.I.K, Jumat, (28/4) malam.
Dikatakan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilaksanakan pada Jumat, (28/4), dimulai sekira pukul 09.00 WIB berakhir pukul 16.00 WIB, sedangkan penahan sekira pukul 18.00 WIB.
“Sementara ini kedua tersangka itu kooperatif, karena memang barang bukti sudah kita dapat, dan mereka kooperatif,” ujarnya.
Menurutnya, pertimbangan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan dua unsur, termasuk untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.
“Pertimbangan penahanan, yang pertama dari unsur objektif, pasal yang disangkakan ancaman diatas 5 tahun. Kedua, unsur subjektif, kita khawatirkan yang bersangkutan nanti melarikan diri menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatan, yang jelas secara normatifnya begitu,” terang Dirreskrimum Polda Sumbar.
Lanjut Kombes Pol Andry, setelah dilakukan penahanan, penyidik terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan.
“Selain itu, penahanan dilakukan memang untuk kepentingan pemeriksaan tambahan ataupun lanjutan supaya lebih mudah,” terangnya.
“Kalau nanti misalnya berkas kita kirim, kemudian ada petunjuk kejaksaan, P-19, dan sebagainya, kita bisa segera dengan cepat untuk memeriksa melakukan pemeriksaan tambahan,” sambungnya.
Baca juga: Polres Pessel Tangkap 2 Tersangka Persekusi yang masuk dalam DPO
Sementara itu, pihak korban mengapresiasi penahanan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar, terhadap kedua tersangka pasangan kekasih itu.
“Kita apresiasi. Akhirnya Polda Sumbar tahan kedua tersangka, setelah hampir satu bulan ke luar negeri,” kata salah seorang orang tua korban, yang meminta namanya tidak dituliskan.
Namun, sambung dia, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, sebaiknya Polda Sumbar juga merilis kasus itu, supaya menjadi pelajaran penting terhadap perilaku mahasiswa pada lingkungan kampus.
“Penahanan kedua tersangka itu juga harus menjadi perhatian rektor untuk menindak lanjuti rekomendasi Satgas PPKS Unand, untuk memberhentikan tersangka sebagai mahasiswa. Jangan ada keraguan dari rektor,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, kasus itu telah disorot secara nasional. Kementerian PPA, bahkan Kompolnas juga turun tangan untuk memastikan kasus itu tidak “masuk angin”, begitu juga Komnas Perempuan dan aktivis kampus yang mengutuk perilaku tidak sehat calon dokter.
“Mau dikemanakan dunia medis ini, kalau calon dokter seperti ini,” pungkasnya.(*)