Agam, S alias Tacep (48) warga Pasar Jambak Balah Hilir, Nagari Balah Hilia Lubuk Alung, Kec. Lubuk Alung Kab. Padang
Pariaman harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Agam, pasalnya yang bersangkutan diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
“Pelaku adalah warga asli Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam namun urang sumando di Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman,” kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.Ik saat konferensi pers, Kamis (23/2).
Ia menerangkan, pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 malam di Simpang Panta Jorong Panta Kenagarian Panta Pauh Kec. Matur Kab. Agam dengan ditemukan satu paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat lebih kurang 250 gram.
“Saat dilakukan pengembangan, di Kelurahan Belakang Balok Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan ditemukan 7 paket narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat lebih kurang 750 gram,” ujarnya.
Penangkapan tersebut katanya, dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja di lokasi itu.
“Mengetahui informasi itu, tim kemudian langsung menuju TKP dan di TKP tim menemukan pelaku dan langsung mengamankannya,” ujarnya.
AKBP Ferry Ferdian juga menuturkan, pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2018 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun 3 bulan dan baru bebas sejak bulan Januari 2023 (satu setengah bulan bebas) dengan status bebas bersyarat.
“Namun ternyata pelaku tidak jera juga dan masih mengulangi perbuatan yang sama,” ucapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni 8 paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat keseluruhan 1 kg, satu unit timbangan duduk warna merah, satu unit smartphone merk realme warna abu – abu, satu helai celana panjang merk levis warna cream dan satu unit sepeda motor merk honda vario 150 warna biru No.Pol :BA -3396-FC yang digunakan pelaku saat mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.
“Kepada tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.(*)