Painan, Tim Opsnal “Macan Kumbang” Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil menangkap RDP (30) berprofesi sebagai sopir Mobil Truck CPO, karena diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur.
Pelaku dibekuk di sebuah rumah di Simancuang Kenagarian IV Koto Hilia, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (26/7/2023) pukul 14.30 WIB.
Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dengan korban seorang perempuan berinisal “NS” pada tanggal 22 Agustus 2022 pukul 01.00 WIB, dan pada bulan Februari 2023.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova, S.H., M.H didampingi KBO Satreskrim Ipda Toni Damrah, SH dan Kanit PPA Aipda Sitanggang, SH, Rabu (23/7/2023).
“Korban seorang perempuan, lokasinya bertempat di dalam mobil Truck CPO milik RDP, di sebuah rumah di Kampung Padang Laban, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan,” terangnya.
Pada pelaku, dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf D.
“Terhadap pelaku beserta 1 unit Mobil CPO tersebut telah diamankan di Mapolres Pessel, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*)