Padang Pariaman, DS (30), pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, akhirnya berhasil ditangkap Polres Padang Pariaman di Kota Pekanbaru, Riau setelah melarikan diri selama dua bulan.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Padang Pariaman bersama Polda Riau, pada Rabu (26/4) sore.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Bagus Ikhwan, S.Ik melalui Kasubsi Penmas Bripka Redno mengatakan, penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai, S.Ik.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Masri di Jembatan Fly Over Simpang Bandara, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman pada bulan Februari 2023,” katanya.
Diterangkan Bripka Redno, pelaku menceritakan penganiayaan yang dilakukannya tersebut dengan cara berkelahi dengan korban. Saat itu pelaku memukul dengan tangan dan kaki sehingga korban tidak sadarkan diri.
“Perkelahian ini dipicu karena rasa cemburu dengan seorang wanita (malam),” ujarnya.
Kemudian pelaku pergi meninggalkan korban di jembatan fly over. Pelaku juga membawa mobil milik korban dan menyerahkannya kepada seorang wanita malam berinisial M. “Selanjutnya pelaku kabur melarikan diri ke Pekanbaru Provinsi Riau,” ujarnya.
Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)