Dharmasraya, Seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa uang di kantor JNT Koto Agung, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Polsek Sitiung I Koto Agung.
Pelaku berinisial L (24) diamankan di Mapolsek Tugumulyo Polres Musirawas Polda Sumatera Selatan, pada Senin (23/1/2023).
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Koto Agung Sitiung AKP Agus Salem, S.H., M.H dan Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo, S.Tr.K, S.I.K. didampingi Kanit Reskrim Polsek Koto Agung Sitiung Ipda Andria Eriza, S.H. serta Kasubsi Penmas Ipda Marbawi mengatakan, pelaku memuluskan aksinya dengan mengelabui petugas, yaitu dengan cara melakukan pembakaran, pada tanggal 7 Juni 2022 di TKP.
Untuk kronologis penangkapan terhadap pemuda tersebut, diawali dengan peristiwa terjadinya kebakaran di salah satu ruko kantor JNT di Koto Agung.
Kemudian, Tim Unit Reskrim Polsek koto Agung Sitiung melakukan penyidikan dan penyelidikan dan ternyata mengarah kepada pelaku L.
Dalam menggencarkan aksinya, pelaku beraksi seorang diri, dengan cara pelaku memasuki ruang atas ruko JNT dengan cara memanjat dari pintu belakang lantai dua kantor JNT. Kemudian tujuan pertama pelaku turun kelantai satu, setelah itu pelaku mencari rekaman CCTV dan mencabut rekaman CCTV tersebut.
Selanjutnya, pelaku langsung mengambil uang di laci meja kasir sejumlah Rp.385.000.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang terbungkus dan tersusun rapi dengan kantong plastik warna putih, kemudian pelaku menjatuhkan kantong yang berisikan uang dan rekorder CCTV tersebut ke rumput -rumput bagian belakang kantor JNT.
Untuk melancarkan aksinya tersebut, pelaku mengelabui petugas dengan cara membakar kertas kardus yang berada di lantai dua dengan tujuan pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti atas perbuatan pencuriannya, supaya uang hasil curiannya tersebut ikut terbakar.
“Setelah kantor JNT ruangan bagian atas terbakar, setelah itu pelaku turun dengan cara melompat ke bawah dan meninggalkan kantor JNT,” ucap Kasat Reskrim Polres Dharmasraya.
“Atas perbuatan pelaku, kantor JNT Sitiung mengalami kerugian sebesar Rp.385.000.000, dan pelaku dikenakan Pasal 363 ayat ke 3 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara,” sambung Iptu Dwi Angga Prasetyo.(*)