Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Pulau Punjung

  • Share

Dharmasraya, Polsek Pulau Punjung berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira jam 06.00 WIB.

Pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial N (37), warga Jorong Kunangan, Kenagarian Kunangan, Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung yang berdomisili di Jorong Abai, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

banner 325x300

Kapolsek Pulau Punjung Iptu Rasfaisal mengatakan, penangkapan tersebut diketahui sehubungan dengan laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor Honda jenis Beat warna merah putih dengan nomor polisi BA 5366 VC milik Dedi Permana.

Sepeda motor milik korban itu hilang pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 pukul 21.00 WIB, di depan ruko Jln. Km 5 Sungai Kambut, Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, diketahui pelaku berinisial N dan membawa motor tersebut dengan tujuan ke Kiliran Jao Kabupaten Sijunjung,” katanya.

Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya melakukan koordinasi dengan Polsek Kamang Baru terkait kejadian curanmor tersebut.

Berkat koordinasi yang baik dan cepat, pelaku beserta barang bukti Honda Beat merah putih berhasil diamankan di wilkum Polsek Kamang Baru, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku N, dalam melakukan aksinya bersama dengan temannya yang berinisial TA yang berperan untuk mengamati situasi di lapangan. Setelah situasi dirasa aman, pelaku N langsung melakukan aksinya.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakan kunci T. Saat ini pelaku berinisial TA masih menjadi buronan unit Reskrim Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya,” ujarnya.

Selain mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah putih, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa nopol milik pelaku N.

Pelaku N juga merupakan residivis perkara Curas, kasus kepemilikan senpi ilegal, kasus curat, dan kasus ilegal logging.

“Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara,” ungkapnya.

Kapolsek Pulau Punjung Iptu Rasfaisal mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi guna mengungkap kasus curanmor ini.

Ia berharap, kedepannya tetap bersinergi dengan pihak kepolisian untuk menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Pulau Punjung.

Terpisah, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K memberikan apresiasi kepada Kapolsek Pulau Punjung beserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya curanmor, ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraannya.

“Jika memarkir kendaraan pastikan dalam keadaan terekunci, dan kendaraan berada di lingkungan yang aman,” imbau Kapolres.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300