Dharmasraya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres dan Polsek gabungan sejajaran Polres Dharmasraya dalam satu hari berhasil menangkap tiga orang pelaku judi online toto gelap (togel) di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (08/12/2022) malam.
Pengungkapan terhadap pelaku judi online ini berawal ketika personil Satreskrim gabungan Polsek sedang melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka Operasi Multi Sasaran Singgalang 2022.
Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa, diduga ada beberapa orang sedang melakukan judi togel online yang menggunakan uang sebagai taruhannya.
Kemudian, personil Satreskrim gabungan Polsek dibawah pimpinan Ipda Agung langsung menuju ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku serta barang buktinya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua orang pelaku judi online togel berinisial PI, 33 Tahun, warga Jorong Lubuk Agam Kenagarian Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru dan ZL, 41 Tahun, warga Jorong Koto Gadang Kenagarian Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru.
Kedua pelaku ditangkap sekira pukul 21.30 WIB, di Jorong Koto Ateh, Kenagarian Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Saat diamankan, dari kedua pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil judi togel online Rp 611.000-, satu unit handphone merk Samsung J4 warna hitam, dan satu unit handphone merk OPPO warna hitam.
Selanjutnya, selang sepuluh menit kemudian penangkapan kedua dilakukan terhadap RM, 33 Tahun, warga Jorong Pasa Banda Kenagarian Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, sekitar pukul 21.40 WIB.
Dari pelaku tersebut, polisi juga menyita bukti berupa uang hasil judi online sebesar Rp 1.784.000-, satu unit handphone merk Nokia 130 warna putih, dan satu unit handphone android merk OPPO A92 warna hitam.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo, S.Ik menyebut, pengungkapan kasus judi togel online tak lepas dari peran masyarakat.
“Pelaku judi togel yang berhasil ditangkap PI disuga sebagai bandar, kemudian ZL sebagai pemasang dan inisial RM sebagai bandar judi togel online di Jorong Koto Ateh Nagari Ampang Kuranji,” ungkap Iptu Dwi Angga.
Sementara, Kapolres melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Marbawi, mengatakan, bahwa penangkapan pelaku judi online jenis togel ini untuk membersihkan wilayah hukum Polres Dharmasraya dari praktik perjudian dan merupakan salah satu target Operasi Kepolisian yang sedang dilaksanakan oleh Polres Dharmasraya.
Pihaknya menghimbau masyarakat, agar menjauhi praktik perjudian serta meminta kepada masyarakat yang mengetahui praktik perjudian agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini ke tiga pelaku dan barang buktinya telah berada di Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya para pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 303 Jo bis 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” ujarnya.(*)