Dharmasraya, Polres Dharmasraya ungkap kejahatan pecurian kendaraan roda 2 dan roda 4 dalam Operasi Jaran 2023. Hal ini disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik pada kegiatan konferensi pers di Mapolres Dharmasraya, Jumat (17/03/2023).
AKBP Nurhadiansyah yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo, S.Ik bersama Pejabat Utama Polres, selama masa Operasi Jaran 2023 sesuai dengan atensi Kapolda Sumbar, Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil meringkus pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Dari 6 Laporan Polisi (LP), dapat ditangkap 4 tersangka dan barang bukti kendaraan roda 2 sebanyak 10 unit sepeda motor. Dan terdapat 1 tersangka berstatus DPO.
“4 tersangka yang berhasil diamankan Polisi adalah A1 (26), A2 (26), IRS (29), RS (29), RR (33). Sedangkan tersangka kasus curanmor R4 adalah RHF (25) dan 1 tersangka DPO. Barang bukti sebanyak 10 unit roda dua, pada saat ini seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya,” tegas AKBP Nurhadiansyah.
Lanjut orang nomor satu jajaran Polres Dharmasraya, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor segera menghubungi Satuan Reskrim Polres Dharmasraya dengan membawa surat – surat pendukung, kalau cocok identitasnya silahkan diambil gratis. Pihaknya siap memberikan pelayanan.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Dharmasraya, apabila meletakkan kendaraan bermotor kunci jangan sampai di tinggal kalau perlu beri kunci tambahan, karena kejahatan mengintai anda maka berhati – hatilah,” tutup Kapolres mengakhiri keterangan.(*)