Painan, Komitmen untuk menjadikan kabupaten Pesisir Selatan bebas dari narkoba terus dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan, salah satunya kembali berhasil meringkus satu orang tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja pada Selasa 3 Januari 2003 di Kampung Timbulun, Kenagarian Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono melalui Kasubsi Pid Aiptu Doni Santoso mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkoba.
“Benar Satresnarkoba berhasil menangkap satu orang tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 10 paket,” ujarnya.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka diduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika di TKP.
“Tersangka inisial FSB (30) tidak bisa berbuat banyak setelah di amankan oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli,” terang Doni.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening.
“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan komitmen dari Polres Polres Pesisir Selatan untuk menjadikan kabupaten Pesisir Selatan Zero narkoba,” katanya.(*)