Painan, Kapolres Pesisir Selatan (Pessel) AKBP Novianto Taryono, S.Ik. MH menyampaikan perkembangan kasus persekusi yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukumnya.
Terkait perkembangan perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua wanita, Kapolres AKBP Novianto Taryono, menagaskan jika 5 orang tersangka telah diamankan.
AKBP Novianto menyampaikan, kronologis pengkapan terhadap satu persatu tersangka. Tanggal 20 April 2023 satu orang tersangka inisial AK diamankan, kemudian Z dan J menyerahkan diri yang diantar oleh keluarganya
Dari ketiga tersangka, pihaknya terus melakukan pengembangan melalui gelar perkara dan tanggal 27 April 2023 kembali diamankan 2 tersangka lainya inisial O dan G.
“Satu lagi inisial A penyebar video viral sedang dalam pencarian, identitas dan foto tersangka sudah kita kantongi. 3 tersangka lain diduga tersangka juga dalam pencarian,” sebut Kapolres Pessel.
Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan katanya, dari keterangan sementara terhadap lima orang tersangka memiliki tugas masing-masing.
Untuk Tersangka AK (berteriak di dalam video), Z (memegang payudara korban), J (memiliki ide melakukan tindakan persekusi), O (tokoh pemuda memberikan izin melakukan hal persekusi), dan G (menganmankan kedua korban dari cafe menuju tepi pantai).
Terhadap tersangka, dikenakan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 85 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kepada seluruh masyarakat, ia berharap dukungan dan kerjasama dalam memberikan informasi. Polres Pesisir Selatan akan komit menuntaskan perkara ini.
“Sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian dalam upaya penegakan hukum. Setiap perkembangan kita akan sampaikan pada awak media. Mudah-mudahan secepatnya perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Painan, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya
Dalam jumpa pers tersebut, dihadiri oleh Wakapolres Pessel, Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kapolsek Lengayang.(*)