Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Karena Ini, Seorang IRT Ditangkap Polisi di Solok

  • Share

Solok, Seorang wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) berinisial AT (34) diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Solok.

Dalam keterangan Kapolres Solok AKBP Muari, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Oon Kurnia Illahi menyampaikan, AT merupakan warga Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Sumatera Barat.

banner 325x300

AT ditangkap pada Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar jam 20.00 wib, oleh petugas sedang berada di warung Ni Jun yang beralamat di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

“Penangkapan itu berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menyalahgunakan diduga narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba.

Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas melihat seseorang yang sedang berdiri di warung milik Ni Jun yang beralamat di Nagari Selayo mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat. “Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AT,” ungkapnya.

Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang dibungkus lagi dengan kertas warna putih yang diikat dengan karet gelang di lantai warung Ni Jun yang berjarak sekitar lebih kurang 30 cm di depan AT.

Pada saat dilakukan penangkapan, AT  berusaha membuang diduga 1(satu) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut.

Selanjutnya, keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat.

Terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300