Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

IRT Kasus Penipuan Arisan Online Diringkus Satreskrim Polres Padang Pariaman

  • Share

Padang Pariaman, LR (30) warga Korong Ambacang, Nagari Pungguang Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman yang terlibat dalam kasus penipuan arisan online, akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman di Cikarang Bekasi Jakarta Barat, pada Kamis (8/12) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai, S.I.K mengatakan, penangkapan itu dilakukan sesuai dengan laporan Polisi LP/B/442/XII/2022/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 08 Desember 2022 di Korong Parit, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

banner 325x300

“Dari pengakuan para korban saat melapor, tersangka melakukan penipuan arisan online hingga merugikan millyaran rupiah,” katanya.

“Namun untuk jumlah kerugian yang dialami masing-masing para korban, kami belum tahu jumlahnya dan masih kami dalami,” tambahnya.

Atas laporan para korban, kemudian pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan LR yang melarikan diri ke daerah Bekasi sehingga petugas melakukan pengejaran.

“Dari hasil penyelidikan itu, didapat informasi kalau tersangka berada di Bekasi dan langsung kami lakukan penangkapan,” terangnya.

Pada saat diamankan, tersangka LR mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana tersebut.

“Iya, dari pengakuan tersangka sendiri bahwa telah melakukan penipuan arisan online,” ujar AKP Pigai.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2017 dan sejumlah emas yang diduga barang hasil dari penipuan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Padang Pariaman dan tim masih melakukan pengembangan terhadap tersangka dan barang bukti lainnya,” pungkas Pigai.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300