Dharmasraya, Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap 2 pemuda berinisial FS (23 tahun), warga Jorong Padang Duri Nagari IV Koto Pulau Punjung dan FZ (28 tahun), warga Jorong Lubuk Bulang Kenagarian Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Kedua pelaku tersebut ditangkap pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 pukul 22.00 WIB, di Jorong Padang Duri Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Dari kedua pelaku, Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa, tiga belas buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik minuman lasegar terangkai dua buah pipet, satu pipet terangkai kaca pirek, satu buah korek api mencis, dan uang tunai sebesar Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.IK didampingi Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, SH mengatakan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai sedang melakukan transaksi dan menggunakan narkoba.
Dari informasi tersebut, selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku FS dan FZ.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan mako Polres Dharmasraya untuk di proses lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat (1 ) jo pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.(*)