Dharmasraya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa berinisial H, (52) warga Jorong Pulau Punjung Nagari Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung, dan FZ (33), warga Jorong Lubuk Bulang Kenagarian Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kab. Dharmasraya dilokasi berbeda.
Penangkapan kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana diduga mengedarkan narkotika gol I jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
Pelaku H ditangkap di Jorong Tanjung Limau Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung, pada Sabtu tanggal 6 Mei 2023 pukul 22.30 WIB.
Selang satu jam kemudian, pelaku FZ ditangkap di Jorong Sungai Lamak Kenagarian Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah.S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi, S.H menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat.
“Didapatkan info dari masyarakat bahwa di TKP tersebut diduga ada orang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap (H).
“Kemudian kami melakukan pengembangan ke Jorong Sungai Lamak Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung dan mengamankan pelaku FZ,” kata Iptu Rusmardi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merek HD yang didalamnya terdapat sebuah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian sebuah dompet warna biru yang didalamnya terdapat dua buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, dua buah plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu buah sendok yang terbuat dari pipet dan dua lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kepada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)