Kota Solok, Dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang beraksi pada Minggu tanggal 11 Desember 2022 dini hari sekira pukul 04.00 WIB, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Solok Kota, pada Minggu Siang.
Kedua pelaku ditangkap setelah keluarga korban membuat laporan Polisi, di Polres Solok Kota. Tanpa mengulur waktu, Satreskrim Polres Solok Kota langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, SH, peristiwa Curas terjadi terhadap seorang korban bernama Afif Falih Yorivanno (17), warga Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok yang masih berstatus pelajar.
Aksi curas tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera KM 7 Jorong Kapuah, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Ia mengatakan, peristiwa bermula saat korban bersama temannya dalam perjalanan dari Dermaga Singkarak menuju Kota Solok menggunakan sepeda motor.
Tiba-tiba korban diberhentikan sekumpulan pemuda dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Dengan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan korban mengalami luka robek pada kepala dan tangan, sampai akhirnya korban tidak berdaya.
“Selanjutnya para pelaku mengambil handphone dan jam tangan milik korban. Selain itu pelaku juga melarikan sepeda motor korban dan meninggalkan sepeda motor tersebut sejauh lebih kurang 1 KM dari tempat kejadian perkara,” ungkapnya.
Usai korban melapor, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga dari informasi yang dihimpun tim petugas, diperoleh identitas dan alamat para pelaku.
Kemudian dengan sigap, Tim Satreskrim Polres Solok Kota langsung melakukan pengejaran hingga hanya berselang lebih kurang 2 jam dari penerimaan laporan, sekira pukul 13.00 WIB, terhadap dua terduga pelaku yakni NAM (19 tahun) yang berprofesi kuli bangunan, warga Jorong Ranah, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, dan MM (17) seorang sopir angkot, warga Jorong Kapuah, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
“Saat akan diamankan, terduga pelaku sempat berusaha kabur, namun dengan sigap anggota berhasil meringkusnya,” ujar AKP Evi.
Kemudian, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)