Dharmasraya, Selama empat bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka pencurian tandan buah kelapa sawit berinisial JE, 36 tahun, warga Jorong Koto Tangah Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya akhirnya ditangkap dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung Polres Dharmasraya di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan tersangka JE berdasarkan Laporan Polisi tentang Pencurian Tandan Buah Kelapa Sawit milik PT. SAK Muaro yang terjadi pada Jum’at 02 Desember 2022 pukul 08.30 WIB di kebun inti PT. SAK Muaro Timpeh Afdeling N/N14 Jorong Trimulya Kenagarian Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, Rabu tanggal 12 April 2023 sekira jam 16.00 WIB.
Pencurian tandan buah kelapa sawit milik juga dilakukan oleh tersangka AR, H. Untuk tersangka berinisial AR dan H perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah disidangkan, sedangkan kepada tersangka Y, dan tersangka N masih dalam pencarian pihak Kepolisian Polsek Sitiung Polres Dharmasraya.
Dari pengakuan tersangka JE bersama empat orang temannya AR, H, Y dan N, mengatakan, mereka telah melakukan pencurian tandan buah sawit sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit seberat 1 Ton 290 Kilogram.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti uang sebanyak Rp.2.515.500,- (dua juta lima ratus lima belas ribu lima ratus rupiah) hasil penjualan 229 tandan sawit dan 2 dodos sawit tanpa tangkai.
“Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke4 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Kapolsek Sitiung 1 Koto Agung AKP Agus Salem.
Kapolres juga mengapresiasi masyarakat dan pihak perusahan yang telah turut serta berperan aktif dalam pengungkapan perkara ini, hal ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat terkait marak terjadinya peristiwa pencurian tanda buah sawit milik perusahan ini kepada pihak kepolisian.
“Sikap seperti inilah yang kami harapkan dari seluruh lapisan masyarakat, kepedulian dan empati terhadap sesama warga yang di implementasikan dalam bentuk saling menjaga, mengawasi kemananan dilingkungan masing-masing,” ujarnya.
“Apabila ada kejanggalan dan ketidak nyamanan sebagai warga masyarakat yang baik segera melapor dan berkoordinasi dengan pihak kepolisan, sebagai bentuk usaha bersama menjaga Kamtibmas dan sinergitas antara Polri dan masyarakat,” sambungnya.(*)