Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pria 37 Tahun Diamankan Tim Mata Elang

  • Share

Pariaman, Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil meringkus satu tersangka melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa tanggal 10 Januari 2023 malam.

Penangkapan dilakukan langsung di kediaman tersangka RS (37) malam di Kelurahan Jawi – Jawi II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

banner 325x300

“Iya Tim mata elang berhasil menangkap tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal, SH, MH.

“Tersangka kami amankan karena diduga keras sebagai pengedar sabu,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut Iptu Nofridal menjelaskan, penangkapan tersangka RS dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan atas aktivitas tersangka sering melakukan transaksi narkoba.

“Kami terima informasi terkait adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka langsung kami tangkap saat berada di kediamannya,” lanjut ujarnya.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua buah paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, tiga belas buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handpone android merk oppo warna biru
dan uang sebesar Rp 615.000.

“Tersangka mengakui atas kepemilikan barang haram berupa narkotika jenis sabu tersebut, karena sebelum dilakukan penggeledahan di rumahnya, dari saku celana tersangka ditemukan dua paket sabu” tambah kasat.

Saat ini sebut Iptu Nofridal, tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300