Painan, Dalam waktu kurang dari setengah jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Pertama, polisi menangkap dua pelaku dengan inisial PJ (32) dan RR (35) di Kampung Koto Pandan Nagari Inderapura Timur Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (26/5) sekira pukul 19.30 WIB.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 4 paket sabu, 2 paket sedang ganja kering dan 2 bungkus kertas vapir,” kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Riki Yovrizal, SH dan Kasubsi PIDM Sihumas Aiptu Doni Santoso, Minggu (28/5).
Penangkapan terhadap pelaku, berawal ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika di Kampung Koto Pandan Nagari Inderapura Timur Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan.
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah mengetahui ciri-ciri tempatnya yaitu disebuah pondok dekat sawah, kemudian Tim opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang yakni PJ dan RR.
Selang sepuluh menit kemudian, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap SA (21) yang saat itu mendatangi TKP dengan gelagat yang mencurigakan.
“Dari pelaku SA diamankan barang bukti satu paket kecil narkotika gol I jenis sabu dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoppy warna putih,” ujarnya.
Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(*)